Selasa, 17 Mei 2011

makalah politik islam

A. PENGERTIAN POLITIK ISLAM

apolitik di dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah siyasah. Oleh sebab itu, di dalam buku-buku para ulama salafush shalih dikenal istilah siyasah syar’iyyah, misalnya. Dalam Al Muhith, siyasah berakar kata sâsa - yasûsu. Dalam kalimat Sasa addawaba yasusuha siyasatan berarti Qama ‘alaiha wa radlaha wa adabbaha (mengurusinya, melatihnya, dan mendidiknya). Bila dikatakan sasa al amra artinya dabbarahu (mengurusi/mengatur perkara).
Jadi, asalnya makna siyasah (politik) tersebut diterapkan pada pengurusan dan pelatihan gembalaan. Lalu, kata tersebut digunakan dalam pengaturan urusan-urusan manusia; dan pelaku pengurusan urusan-urusan manusia tersebut dinamai politikus (siyasiyun). Dalam realitas bahasa Arab dikatakan bahwa ulil amri mengurusi (yasûsu) rakyatnya saat mengurusi urusan rakyat, mengaturnya, dan menjaganya. Begitu pula dalam perkataan orang Arab
dikatakan : ‘Bagaimana mungkin rakyatnya terpelihara (masûsah) bila pemeliharanya ngengat (sûsah)’, artinya bagaimana mungkin kondisi rakyat akan baik bila pemimpinnya rusak seperti ngengat yang menghancurkan kayu. Dengan demikian, politik merupakan pemeliharaan (ri’ayah), perbaikan (ishlah), pelurusan (taqwim), pemberian arah petunjuk (irsyad), dan pendidikan (ta`dib).
Masyarakat Indonesia sebagian besar belum mengetahui bahwa politik,cara mengelola Negara menurut islam,merupakan bagian dari ajaran agama islam. Umat islam yang aktif di aspek politik termasuk ibadah kepada Allah dalam rangka melakukan kewajibannya sebagai khalifah fill ard.

B. PRINSIP-PRINSIP POLITIK ISLAM
1.kekuasaan sebagai amanah,
Manusia memegang kekuasaan sebagai amanah atau wakil Allah .Kemerdekaan mempunyai makna yg luas artinya bahwa bangsa Indonesia memiliki kebebasan utk mengatur sendiri berbagai segi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk kehidupan politik ekonomi sosial dan sebagainya. Kalau pada masa penjajahan belanda umat Islam diatur oleh bangsa lain sejak tahun 1945 semua diatur oleh umat Islam sendiri dgn leluasa. Tak ada lagi pembatasan utk mengamalkan apa yg diyakini dalam hati.
Bagi umat Islam apa makna kemerdekaan ditinjau dari sudut syariat? Kemerdekaan adl salah satu ni’mat yg diberikan Allah SWT. Nikmat itu hendaklah dipandang sebagai suatu amanat atau titipan dari Allah SWT kepada kita. krn itu Al-Qur’an dalam surat An-Nisa ayat 58 mengingatkan
“Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanat kepada yg layak menerimanya. Apabila kamu mengadili diantara manusia bertindaklah dgn adil Sungguh Allah mengajar kamu dgn sebaik-baiknya krn Allah Maha Mendengar Maha Melihat”
Kalau ada diantara kita yg memegang amanat dalam bentuk kekuasaan atau kewenangan; apakah sebagai lurahcamat bupati gubernur atau jabatan lain maka semua itu hakikatnya memegang amanah yg harus disampaikan kepada yg berhak. Dalam arti yg lbh luas kemerdekaan itu amanah yg diberikan Allah sebagai karunia-Nya kepada segenap manusia sebagai individu dn sebagai warga negara RI. Karena itu adl menjadi kewajiban utk memelihara kemerdekaan ini dgn cara sebaik-baiknya. Dengan demikian inilah makna kita pandai menyukuri ni’mat dari Allah dalam bentuk kemerdekaan. Dalam Al-Qur’an surat Ibrahim ayat 7 disebutkan
Dan ingatlah ketika Tuhanmu memaklumkan “Jika kamu bersyukur Aku akan memberi tambahan kepadamu; tetapi jika kamu tidak bersyukur sungguh adzab-Ku dasyat sekali”
Maksud ayat diatas memerintahkan manusia agar pandai menyukuri ni’mat Allah; antara lain nikma0t kemerdekaan. Artinya mensyukuri ni’mat disini bukan hanya mengucapkan lafadh ‘alhamdulillah‘ seperti biasa diucapkan tapi harus menggunakan ni’mat itu sesuai perintah-Nya. Kemerdekaan harus digunakan utk meningkatkan kesejahteraan hidup bangsa Indonesia baik spirritual maupun material.
Sebagai disebutkan dalam ayat tadi arti kufur nikamt dapat dipahami; orang yg mendapat karunia Allah tapi menggunakn ni’mat itu tidak sesuai dgn jalan yg diperintahkan-Nya. Dengan kata lain telah menyimpang dari ajaran Allah SWT atau menyalahgunakan ni’mat.
Peran umat Islam dalam bernegara adl menjalankan prinsip-prinsip yg dijalankan Al-Qur’an yaitu prinsip Islam dalam bermasyarakat dan bernegara. Prinsip-prinsip tersebut dapat disimak dalam surat An-Nisa ayat 59
“Hai orang-orang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasulullah dan mereka yg memegang kekuasaan diantara kamu. Jika kamu berselisih mengenai sesuatu kembalikanlah kepada Allah dan Rosul-Nya kalau kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Itulah yg terbaik dan penyelesaian yg tepat.”
“Wahai orang-orang yg beriman taatlah kamu kepada Allah” yaitu menjalankan perintah Allah yg telah diwahyukan-Nya melalui Al-qur’an. “Taatlah pula kepada Rosulullah saw yg telah membimbing kita melalui ajaran-ajaranya” yg disebut sunah Rosulullah adl yg merupakan penjelasan terhadap Al-Qur’an. “Dan kepada orang-orang yg berwenang di antara kamu” artinya umat Islam wajib taat kepada kalangan kita yg kebetulan memegang otoritas baik dalam bidang pemerintahan maupun dalam bidang lain. Tetapi prinsip ketaatan dalam Islam ini bersifat tanpa reserve. Artinya pemimpin itu harus ditaati hanya selama dia menjalankan perintah Allah. Kalau dalam menjalankan kekuasaanya tidak cocok dgn perintah Allah dan Rosul-Nya tidk ada keharusan utk taat kepadanya. Dalam haditsnya Rasulullah bersabda “Sesungguhnya ketaatan itu dalam hal-hal yamg ma’ruf “.
Kalau kita diminta baik langsung ataupun tidak langsung utk bersikap taat dalam hal-hal yg munkarat maka tidak harus menaatinya. Bahkan wajib melawnya sebagai bukti penentangan. Kecuali hal di atas tugas umat Islam sangat penting adl mengentaskan kemiskinan terutama dikalangan umat Islam sendiri. Ajaran Islam telah menawarkan berbagai konsep pengentasan kemiskinan dan konsep itu saya namakan lembaga-lembaga sosial Islam. Yang sudah dikenal adalah zakat infaq shodaqoh wakaf wasiat qurban dan aqiqah. Semua lembaga itu mengajarkan agar seluruh umat Islam berperan serta mengentaskan kemiskinan Salah satu pesan Al-Qur’an surat Adz-Dzariyat ayat 19 “Dan dlam harta mereka akan hak yg meminta dan yg tak mau meminta”.
Jadi inilah yg dimaksud Zakat. Zakat sebenarnya adl hak bagi orang miskin. Kemudian infaq dan shodaqoh dan sebagainya adalh merupakan hal yg sangat dianjurkan. Itulah beberapa hal yg perlu diperhatikan sebagi perwujudan sikap syukur kepada Allah yg telah menganugerahkan ni’mat yg tiada ternilai harganya utk umat Islam Indonesia yaitu kemerdekaan.
2.musyawarah
Musyawarah adalah suatu kelaziman fitrah manusia dan termasuk tuntuntan stabilitas suatu masyarakat. Musyawarah bukanlah tujuan pada asalnya, tetapi disyariatkan dalam agama Islam untuk mewujudkan keadilan diantara manusia, dan juga untuk memilih perkara yang paling baik bagi mereka, sebagai perwujudan tujuan-tujuan syari’at dan hukum-hukumnya, oleh karena itu musyawarah adalah salah satu cabang dari cabang-cabang syari’at agama, mengikuti serta tunduk pada dasar-dasar syari’at agama.
dalam kepentingan umat penguasa harus musyawarah.nabi Muhammad sebagai kepala social politik dan ketua agama selalu musyawarah,karena musyawarah merupakan perintah Allah.sehingga nabi Muhammad terkenal sebagai kepala Negara yang banyak melakukan musyawarah.

3.keadilan
Dalam alqur’an  cukup banyak ayat yang menggambarkan keadilan.Oleh karena itu, keadilan merupakan titik tolak, proses dan tujuan semua perbuatan manusia.Al-Quran menegaskan bahwa orang yang beriman wajib yang menegakkan keadilan sebagaimana firman allah”Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan,menjadi saksi karena Allah biarpun pada dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin,maka Allah lebih mengetahui kemaslahatanya.Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran.Dan jika kamu memutarbalikan kata-kata enggan menjadi saksi,maka sesungguhnya allah maha mengetahui segala sesuatu yang kamu kerjakan”.
Dari ayat tersebut dapat ditarik tiga cara hukum yaitu:
a.menegakkan keadilan adalah kewajiban orang-orang yang beriman,
b.setiap mu’min apabila menjadi saksi karena allah dengan jujur dan adil,
c.manusia dilarang mengikuti hawa nafsu dan menyelewengkan kebenaran.

4.Persamaan
   Dalam islam,semua manusia dihadapan hukum mempunyai persamaan, tidak ada satu pun manusia yang kebal hukum, standar pembeda adalah hanya ketakwaan,manusia sesungguhnya diciptakan dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan dijadikan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku  untuk saling mengenal.


5.pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Alam islam hak asasi manusia bukan hanya diakui tetapi juga dilindungi.karena itu dalam hubungan ini ada dua prinsip yang sangat penting yaitu :
  1. prinsip pengakuan hak asasi manusia
  2.  prinsip pengakuan hak tersebut
firman allah dalam Al-Isra’menjelaskan bahwa pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia ditekankan pada 3 hal utama yaitu:
  1. persamaan manusia
  2. martabat manusia
  3. kebebasan manusia
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.

6.Peradilan bebas
Dalam politik islam ,hakim memiliki kewenangan yang bebas dalam makna setiap putusan yang diambil bebas dari pengaruh siapapun, didalam persidanga hakim harus mencerminkan rasa keadilan hukum terhadap siapapun.

7.perdamaian
Salah satu tugas pokok nabi Muhammad SAW adalah mewujudkan perdamaian  politik ditegakkan atas dasar prinsip perdamaian ,pada dasarnya permusuhan atau berperang dilarang oleh al Qur’an .perang darurat ,defensive atau membela diri


8.kesejahteraan
Kesejahteraan adalah mewujudkan keadilan sosialdan ekonomibagi seluruh anggota masyarakat atau rakyat.kesejahteraan dalam politik islam dibebankan eksekutif dan masyarakat.kesejahteraan yang dicapai bukan hanya kesejahteraan lahir tetapi juga kesejahteraan batin.

9.ketaan rakyat
Ketaatan rakyat berarti taat kepada perintah Allah . hazairin menafsirkan “menaati Allah “ denagan tunduk kepadaketetapan allah,menaati rosul diartikan “tunduk kepada ketetapan-ketetapan Rosullah yaitu nabi Muhammad SAW, dan “menaati ulil amri “
Ditafsirkan “ mematuhi ketetapan-ketetapan petugas-petugas masing-masing dalam lingkungan tugas kekuasaannya”

C.RUANG LINGKUP POLITIK ISLAM
Pembahasan politik islam sebagai berikut:
1.siyasah dusturiyah,yaitu peraturan–peraturan untuk mengatur dalam negri atau dalam istilah modern adalah hokum tatanegaraan .yang termasuk didalamnya adalah :
  1. hak dan kewajiban pejabat tinggi Negara
  2. hak dan kewajiban rakyat.
  3. tatacara pemilihan presiden,syarat menjadi seorang presiden
d.tatacara pemilihan pejabat tinggi Negara,syarat menjadi pejabat tinggi Negara.
2.siyasah maaliyah  (pembendaharaan Negara)
 Siyasah maaliyah adalah politik dibidang keuangan yaitu pembahasan tentang sumber keuangan Negara dan belanja negara. Peraturan mengenai uang yang masuk ke kas Negara(pembendaharaan Negara) asal uang Negara.
Pada masa nabi Muhammad uang Negara dari zakat (bagi muslim) jizya (bagi non muslim),rikaz dan wakaf harta Negara tersebut untuk kesejahteraan rakyat dan mengelola Negara .

3.siyasah dauliyah
Siyasah dauliyah yaitu peraturan tentang hubungan suatu Negara dengan negar lainnya.dalam istilah modern adalah politik luar negri. Islam membagi Negara lain (luar negeri ) menjadi 2 yaitu:
a.negara dzimmi
negara dzimi adalah Negara-negara yang tidakmemusuhi ajaran islam dan umat islam.terhadap Negara-negara tersebut Negara islam mengadakan kerjasama dalam segala bidang baik ekonomi.politik social,bidaya,keamanan dan ketahanan
b.negara harbi
Negara harbi yaitu Negara yang memusuhi ajaran umat islam dan umat islam.terhadap Negara tersebut Negara islam harus waspada dan antisipasi dengan mempoerkuat keamanan dalam negeri dan mempertahankan luar negeri.jika terpaksa,terjadi peperangan dan ada pihak yabg menyerang maka nabi Muhammad memberi ketetapan yang wajib diindahkan oleh pasukan yaitu:
            Dilarang melakukan pembunuhan terhadap penyerang secara kejam dan melampaui batas kemanusiaan.
1.      Dilarang membunuh penduduk sipil termasuk kaum wanita, anak, orang tua,orang cacat,biarawan,Para petapa dan orang sakit.
2.      Dilarang membunuh tahanan perang.
3.      Dilarang memenggal kepala mayat musuh.
4.      Dilarang membunuh musuh setelah musuh dikalahkan atau sesuatu daerah telah berhasil diduki.
5.      dilarang menganiaya tawanan.
6.      dilarang menyerang musuh yang berlindung dibelakang wanita,anak-anak dan orang islam yang dijadikan sandera.
7.      dilarang merusak rumah- rumah atau tempat-tempat ibadah pihak musuh.dalam islam jelas peperangan dilakukan karena darurat

D.PERAN UMAT ISLAM DALAM PERPOLITIKAN NASIONAL
            Peran umat islam dalam perpolitikan nasional sangat besar,karena beribadah dibidang politik tidak dikenal oleh masyarakat
Ketika islam yangf dibawa oleh nabi Muhammad ditolak oleh masyarakat makkah bahkan Nabi diancam,apabila Beliau tidak menghentikan da’wahnya. Aajaran islam di mekkah tidak berkembang dengan baik karena tidak ada dukungan politik. Kemudian Nabi diperintahkan oleh Allah untuk hijrah ke madinah.Dimadinah disambut dengan tangan terbuka oleh penduduk asli,dari sosial politik yang kecil ajaran islam berkembang dengan pesat.
            Dari itulah ajaran islam telah dikenal diseluruh dunia,di indonesia ,umat islam sudah mulai menolak penjajah menguasai nusantara dengan berbagai cara antara lain ditanamkan kepada umat islam untuk benci kepada penjajah,karena mereka berbuat dholim. Ketika bangsa indonesia diberi  kesempatan untuk membuat rumusan pancasila dan UUD 19945,Umat islam ikut berperan serta,misalnya: KH.Wakhid Hasyim,Agus Salim,Abi Kusno,dan KH.Muzdakir. sampai sekarang umat islam tidak pernah absen untuk berperan serta dibidang politik
Powered By Blogger